Senin 16 Sep 2019 19:52 WIB

Tipu 200 Jamaah, Bos Travel Umrah Diciduk Polisi

Total kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Penipuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok mengamankan Direktur Travel Umrah PT Damtour, Hambali Abbas (39 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana jamaah umrah. Sebanyak 200 jamaah umrah dari 15 daerah tertipu.

Ratusan jamaah yang tertipu berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura. "Diduga diperkirakan kerugian jamaah umrah yang tertipu travel umrah PT Damtour sebesar Rp 4 miliar," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Senin (16/9).

Dia mengutarakan, pelaku diamankan di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. "Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah yakni mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, dari jumlah setoran yang diberikan konsumen atau korban PT Damtour tersebut tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah. Pelaku melakukan modus seperti ini sejak 2011 sampai dengan 2018. Pada Februari 2018 pelaku melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

"Jamaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar," terangnya.

Dia mengungkapkan, awal mula kasus penipuan terungkap Firdaus mengatakan, PT Damtour menawarkan ke korbannya melalui Agustin selaku marketing perusahaan tersebut yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta. Kemudian para korban tertarik ikut program umrah PT Damatour, lalu membayar biaya perjalanan umrah tersebut.

“Setelah uang ditransfer untuk pembayaran umrah, ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018, pelaku melarikan diri dan menutup kantor PT Damatour. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tegas Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement