Senin 16 Sep 2019 20:07 WIB

BNN Kota Solo Tangkap Pembawa 50 Kg Ganja

Pelaku pembawa ganja ini tergiur iming-iming upah yang besar.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta menangkap tersangka pembawa 50 kilogram narkotika jenis ganja, Kamis (12/9/2019), di pemberhentian bus depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Banjarsari, Solo. Tersangka Anang Arif alias Minarjo bin (Alm) Djuari (45), warga Malang tersebut, kepincut iming-iming upah untuk membawa barang haram tersebut dari Malang menuju Nganjuk.

Kepala BNNK Solo, Ridho Wahyudi mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan BNNK Solo ini diback up BNNP Jateng dimana awalnya didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dilakukan oleh kurir yang menjemput dari Malang ke Jakarta.

“Dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa dengan modus disimpan dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar kota antar provinsi dari Pelabuhan Merak melalui jalur Tol lintas Jawa. Kemudian kami memantau dan melakukan penyelidikan,” paparnya, Senin (16/9/2019), dalam pers rilis, di Kantor BNNK Solo.

Ridho menjelaskan, tersangka saat mengambil barangnya untuk berpindah bus di kawasan pemberhentian bus depan Pasar Ngudi Rejeki, Gilingan Banjarsari.

“Tersangka sengaja diarahkan untuk ditangkap di Solo dengan alasan berganti kemudi. Disitulah saat seluruh penumpang mengambil barangnya masing-masing dari bagasi bus termasuk tersangka. Saat itulah tersangka langsung ditangkap. Dia diiming-imingi upah Rp 3 juta untuk mengantarnya sampai Nganjuk kemudian diambil oleh orang lain. Inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut," kata Ridho.

Kanit Berantas BNNK Solo, Edison P, menambahkan bersama tersangka juga diamankan narkotika jenis shabu sebanyak 1,6 gram. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan berstatus bebas bersyarat di Malang.

“Tersangka perannya hanya mengirimkan barang yang nantinya di Nganjuk sudah ada yang menjemput lagi. Dia tergiur upah banyak dengan pekerjaan yang mudah,” tukasnya.

Tersangka terancam Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal Seumur Hidup sampai pidana mati.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement