REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar menanggapi dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri. Menurutnya, jika Firli memang terbukti melanggar hal tersebut, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pasti menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan.
Karena, pelanggaran kode etik berat adalah sesuatu yang sulit disembunyikan oleh seseorang. Sehingga, jika hal itu benar, Firli sudah pasti tak lolos sebagai calon pimpinan KPK.
"Maka sudah memenuhi unsur, apakah sudah ada putusan tentang urusan bagaimana mekanisme keluarnya. Walaupun menjadi satu kesatuan dengan saya, yang lima, karena ini keputusan yang legal menurut saya, melalui undang-undang," ujar Lili di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Ahad (15/9).
Ia pun membantah adanya pimpinan KPK terpilih saat ini melakukan pelanggaran kode etik berat. Karena hal tersebut memerlukan bukti yang kuat untuk membenarkan hal tersebut.
"Kita harus melihat putusan seperti apa, buktinya seperti apa. Tinggal dilihat saja dari koridor itu," ujar Lili.
Sementara itu, mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto mengkritisi terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai, hal tersebut sebagai upaya untuk menghancurkan lembaga tersebut secara perlahan.
Padahal, Firli diketahui memiliki rekam jejak bermasalah ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Salah satunya, saat ia dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, ketika KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.
"Calon yang oleh KPK dituduh nir-integritas dan tak mampu mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi KPK, justru sengaja dipilih jadi komisioner KPK oleh parlemen setelah diusulkan Presiden," ujar Bambang.
Ia pun mempertanyakan proses pemilihan calon pimpinan KPK selama ini. Sehingga banyak pihak mengeluarkan tudingan miring kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
Di mana ia mempertanyakan, fit and proper test capim KPK sebagai ajang proses pemilihan dan pengukuhan. Atau, sebagai ajang seleksi atau justifikasi atas calon yang sudah disepakati.
"Inikah awal proses pembusukan yang kelak potensial menghancurkan kehormatan KPK? Ada banyak tuduhan miring pada parlemen dan Presiden yang bersekutu dengan kuasa kegelapan berkaitan dengan proses pemilihan capim KPK yang perlu diklarifikasi," ujar Bambang.