REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurutnya, revisi tersebut akan memperkuat pencegahan korupsi di Indonesia.
"Saya pikir revisi itu baik, mungkin karena pemerintah adalah program ke depannya pencegahan. Karena tujuanya adalah meminimalisir tidak korupsi itu jangka panjang jadi tidak instan,” ujar Lili di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Ahad (15/9).
Ia juga mendukung pasal yang mengatur Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Karena, pasal tersebut memberikan kepastian hukum perkara yang terkatung lama.
"Banyak keluhan masyarakat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merasa sulit untuk berkembang, beberapa misalnya ketidakjelasan status sebagai tersangka," ujar Lili.
Menurutnya, proses penanganan suatu kasus akan berdampak pada sejumlah pihak, khususnya bagi pihak swasta yang menjadi tersangka. Hal tersebut dapat mengganggu jalannya sebuah perusahaan.
"Seorang pengusaha yang punya usaha dan punya produksi di belakangnya banyak buruh dan utang bank dan banyak orang yang mereka hidupi. Sehingga, bisakah ketika kasus pidana ditegakkan tidak menganggu aspek lain," ujar Lili.
Maka dari itu, ia mendukung revisi UU KPK perihal penerbitan SP3 kepada pihak-pihak yang disangkakan, namun tak memiliki cukup bukti.
"Jadi kita tidak membuat derita pada yang lain sehingga saya berpikir SP3 adalah hak bagi mereka toh di KUHAP itu juga diatur," ujar Lili.