Ahad 15 Sep 2019 15:29 WIB

Mahfud Nilai Revisi UU KPK Berpotensi Dibatalkan MK

Mahfud meminta pembahasan revisi UU KPK dikembalikan ke prosedur semula.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
 Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, saat  menemui awak media di Yogyakarta, Ahad (15/9).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, saat menemui awak media di Yogyakarta, Ahad (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, tetap menyarankan revisi UU KPK dikembalikan kepada prosedur yang seharusnya. Mahfud mengingatkan, UU itu bisa dibatalkan MK jika tidak sesuai prosedur.

"Saya menganjurkan, sebagai rakyat, meminta agar itu dikembalikan ke prosedur yang ada," kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad (15/9).

Baca Juga

Tetapi, ia menekankan, materi-materi revisi yang bagus hendaknya bisa dijaga bersama agar dipertahankan. Atau, lanjut Mahfud, digantikan materi-materi yang lebih bagus jika ada pembanding-pembandingnya.

Bahkan, ia mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menarik atau menunda pembahasan revisi UU KPK tersebut. Terlebih, jika revisi UU KPK selama proses pembuatan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

"Kalau cacat formal itu bisa dibatalkan MK, saya pernah (saat jadi Ketua MK) membatalkan yang begitu-begitu, kecuali MK nanti kena angin atau apa ya," ujar Mahfud.

Soal lama pembuatan MK, ia merasa selama ini tergantung situasi dan kondisi. Ada yang bisa menghabiskan waktu dua tahun, ada yang hanya membutuhkan waktu satu pekan, tapi rata-rata sekitar empat bulan.

"Yang jelas (UU) ini tidak ada di Prolegnas, naskah akademiknya belum ada, belum disosialisasikan," kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement