Ahad 15 Sep 2019 15:25 WIB

DPR: Masukan Pemerintah Soal Revisi UU KPK Perlu Pembahasan

Ketua Panja Revisi UU KPK DPR enggan membuka hasil rapat pada Jumat lalu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pegawai KPK saat menabur bunga ke keranda mayat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai KPK saat menabur bunga ke keranda mayat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Supratman Andi Agtas menyatakan, masukan pemerintah soal revisi UU KPK masih perlu diperdalam. Ia mengatakan, semua masukan dari pemerintah akan dipertimbangkan oleh DPR.

"Ada beberapa poin yang substantif sekali yang merupakan usulan pemerintah yang masih memerlukan pembahasan lebih dalam," kata Supratman saat dikonfirmasi, Ahad (15/9).

Baca Juga

Pada Jumat (13/9), rapat Panitia Kerja telah dilakukan. Namun, Supratman enggan menyampaikan hasil rapat tersebut. Menurut dia, masing-masing fraksi memiliki pendapat masing-masing. Pembahasan pun akan dilanjutkan pada Senin (16/9) mendatang.

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," ujar Supratman.

Terkait pendapat fraksi, Supratman juga mengatakan, sikap masing-masing fraksi masih dinamis. Presiden RI Joko Widodo telah memberikan tiga poin masukan terkait revisi UU KPK. Pemerintah sependapat dengan DPR-RI untuk membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun poin pertama yakni terkait Dewan Pengawas. Jokowi meminta pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi kewenangan Presiden. Pemerintah beralasan, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Poin kedua yakni keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Pemerintah menilai perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus sebagai pegawai ASN.

Poin ketiga terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau independen di ranah eksekutif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement