Ahad 15 Sep 2019 14:12 WIB

Mahfud: Jokowi Masih Bisa Menarik Diri dari Revisi UU KPK

Mahfud mengkritisi prosedur revisi UU KPK yang tiba-tiba jadi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritisi prosedur revisi UU KPK di DPR. Bahkan, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa menarik diri atau menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Sejak awal saya mengatakan setiap rancangan UU itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat, kunjungan studi, bukan tiba-tiba jadi," kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad (15/9).

Baca Juga

Tetapi, ia menolak pula ajakan-ajakan untuk bersikap fatalis, salah satunya yang mengajak untuk membubarkan KPK sekalian. Terlebih, Mahfud mengingatkan, bagi umat Islam ada dalil untuk tidak fatalis.

Dalam Islam, Mahfud menekankan, jika tidak bisa mengambil semuanya, ambil peluang-peluang kebaikan yang tersisa. Artinya, jangan putus asa karena merasa pemerintah dan DPR tidak sungguh-sungguh.

"Bahkan, ada yang menyarankan kalau begitu korupsi dihalalkan saja, 20 persen dari proyek-proyek boleh dikorupsi, sisanya tidak boleh," ujar Mahfud.

Justru, lanjut Mahfud, itu tujuan kita bernegara, agar negara dapat mengambil keputusan. Karenanya, ia mengajak masyarakat tidak putus asa dan terus berjuang dalam rangka menjaga kelangsungan negara.

Presiden Jokowi disebut dapat pula menunda pembahasan-pembahasan terkait revisi UU KPK tersebut. Mahfud mengingatkan, sesuai prosedur pembuatan UU, DPR harus melakukan dengar pendapat publik. Jika tidak masuk Prolegnas, cuma ada empat kondisi yang membolehkan UU dibuat.

Mulai dari adanya Perppu, adanya putusan MK, adanya perjanjian internasional, dan adanya keadaan luar biasa. Mahfud menegaskan, jika kondisi negara normal seperti sekarang harus masuk Prolegnas.

"Hanya di situ masalahnya, materi banyak yang bagus-bagus, jadi saya bicara prosedur saja, soal materi bisa diperdebatkan," kata Mahfud.

photo
6 Poin Revisi UU KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement