Jumat 13 Sep 2019 21:39 WIB

Menkumham Absen, Rapat Revisi UU KPK Dilanjut Pekan Depan

Ada beberapa poin yang amat substantif dari usulan pemerintah yang harus dibahas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri depan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan depan) memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Tyaga Anandra
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri depan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan depan) memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, usulan pemerintah mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih harus disesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi di DPR. Untuk itu, rapat panitia kerja (panja) revisi UU KPK akan dilanjutkan pekan depan.

"Karena Pak Menkumham lagi berada di luar kota. Ada beberapa substansi yang merupakan usulan pemerintah yang masih harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi," ujar Supratman usai rapat panja yang dilakukan tertutup selama kurang lebih tiga jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, ada beberapa poin yang amat substantif dari usulan pemerintah yang masih harus memerlukan pembahasan lebih dalam. Menurutnya, dalam kerangka pembahasan ini, panja mendengarkan semua aspirasi dari semua kelompok masyarakat.

Karena itu, Ketua Panja Revisi UU KPK itu mengatakan, rapat akan dilanjutkan hari Senin (16/9) pekan depan. Hanya itu yang ia sampaikan kepada media usai rapat. Ia enggan menyebutkan poin apa saja yang sudah dibahas dalam rapat hari ini.

"Saya belum bisa memberikan apa yang sudah selesai karena ini sifatnya masih panja. Kita berharap dalam waktu-waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan RUU tentang KPK ini kita akan sampaikan ke teman-teman media," katanya.

Badan Legislasi dan DPR RI resmi membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Kamis (12/9). Presiden RI Joko Widodo setuju revisi dengan catatan dewan pengawas harus diangkat presiden.

Menkumham Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah membacakan pandangan presiden terkait revisi UU tersebut. "Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Yasonna melanjutkan, untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance,transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi.

Pemerintah, kata Yasonna juga membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement