Jumat 13 Sep 2019 11:58 WIB

Jokowi Larang Dewan Pengawas KPK dari Politisi dan Aparat

Jokowi setujui adanya Dewan Pengawas KPK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan rancangan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisasi oleh DPR. Jokowi menilai, pengawasan perlu dilakukan terhadap seluruh lembaga negara dan lembaga independen. Ia menilai, perlunya prinsip check and balances dalam menjalankan keberlangsungan lembaga.

"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini saya kan presiden, presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi, kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9).

Baca Juga

Berangkat dari pemahaman tersebut, Jokowi memandang perlu dibentuk dewan pengawas yang mengawasi internal KPK. Namun, Jokowi mengajukan sejumlah syarat. Pertama, anggota Dewan Pengawas KPK harus berasal dari tokoh masyarakat, seperti akademisi dan pegiat antikorupsi.

"Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Presiden.

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK pun, ujar Jokowi, harus dilakukan sendiri oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.

"Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang lebar bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota Dewan Pengawas KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement