Jumat 13 Sep 2019 08:43 WIB

Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

KPK menuding pemerintah dan DPR berkonspirasi melucuti kewenangan mereka.

Aksi Tolak RUU KPK. Mahsiswa dari berbagai perguruan tinggi Yogyakarta menggelar aksi di titik nol, Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Aksi Tolak RUU KPK. Mahsiswa dari berbagai perguruan tinggi Yogyakarta menggelar aksi di titik nol, Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah resmi membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Kamis (12/9) malam. Dalam pembahasan pertama dengan DPR, perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah ingin Dewan Pengawas KPK diangkat Presiden.

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Yasonna melanjutkan, pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui panitia seleksi. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas.

Selain dewan pengawas, Presiden juga menambahkan dua poin, yakni terkait keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Menurut Presiden, perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam RUU ini pemerintah meng usulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka," ujar Yasonna. Kompetensi yang dimaksud, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin ketiga yang menjadi catatan Presiden, yakni penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Presiden menekankan, KPK merupakan lembaga independen di ranah eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi eksekutif, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Yasonna menambahkan, pemerintah juga mengajukan usulan perubahan substansi yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminologi lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Namun demikian, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No mor 30 Tahun 2002 tentang Ko misi Pemberantasan Tindak Pi dana Korupsi ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement