Selasa 10 Sep 2019 16:43 WIB

JK: Tak Semua Poin Revisi UU KPK Disetujui Pemerintah

Pemerintah tidak sepakat di antaranya terkkait koordinasi kepada kejaksaan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkap Pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan poin yang diusulkan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JK mengatakan, pemerintah memang menginginkan evaluasi terhadap lembaga antirasuah tersebut, tetapi tidak semua usulan perubahan sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Jangan lupa itu (masih) draf. Sekarang pemerintah membikin DIM-DIM. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut JK, beberapa poin usulan DPR yang tidak sejalan dengan pemerintah, yakni usulan agar KPK melakukan koordinasi kepada kejaksaan jika hendak melakukan penuntutan. "Nggak perlu itu, kami tidak minta. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap aja. Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," ujar JK.

Ia juga tidak sepakat dengan usulan DPR agar ada pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan Penyidik PNS.

"Posisi pemerintah seperti sekarang ya, yang akan menjadi DIM," ujar JK.

Poin yang secara khusus menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai pengawasan khususnya Dewan Pengawas, izin penyadapan, usulan pasal tambahan terkait aturan SP3. JK mengatakan, untuk penyadapan memang harus diawasi agar tidak merusak privasi orang lain.

Namun, JK menilai pengawasan bukan dalam konteks meminta izin kepada Dewan Pengawas. "Yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas," kata dia. 

"Kalau di luar negeri kan sangat ketat, izin pengadilan, jadi ini pemerintah tidak harus izin pengadilan, karena terlalu rumit, tapi juga harus diaudit itu sehingga jelas bahwa semua alat itu dipergunakan untuk betul-betul pemberantasan," kata JK.

Sementara, JK menilai usulan pasal yang mengatur kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) memang harus dimasukkan. Dengan adanya kewenangan tersebut, JK menilai ada peluang pihak yang tidak terbukti bersalah, untuk dihentikan penyidikannya.

"Itu guna ada SP3 kalau tidak bersalah ya contohh RJ lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak bisa, mau (dilanjutkan) begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang,, jabatannya hilang padahal orangnya baek, contoh satu, pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK.

photo
Infografis Ancaman Terhadap KPK dalam revisi UU KPK

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement