Senin 09 Sep 2019 15:40 WIB

Dianggap Melemahkan, Arek Suroboyo Tolak RUU KPK

RUU KPK dianggap akan banyak meloloskan koruptor-koruptor yang belum tertangkap

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (8/9/2019).
Foto: Republika
Kain hitam menutupi lambang kpk sebagai bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (8/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kelompok yang mengatasnamakan dirinya 'Arek Suroboyo Peduli KPK' menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/9). Aksi yang digelar sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menganggap, poin-poin yang ada dalam revisi Undang-Undang KPK tersebut akan melemahkan KPK. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo tidak menyetujui RUU tersebut. RUU KPK dianggap akan banyak meloloskan koruptor-koruptor yang belum tertangkap KPK.

"Presiden jangan tandatangani dan jangan setuju RUU itu. Kalau ini disahkan, berarti kita banyak meloloskan koruptor yang belum tertangkap KPK," ujar koordinator aksi, Kusnan Hadi.

Kusnan mengungkapkan, salah satu poin yang paling dikhawatirkan akan melemahkan KPK adalah aturan soal penyadapan. Dimana, ketika penyidik KPK akan melakukan penyadapan, harus ada izin dari dewan pengawas. Dikhawatirkan, dewan pengawas diisi orang-orang titipan yang nantinya sulit mengizinkan penyadapan.

"Ketika tidak mengizinkan itu banyak koruptor akan lolos. Itu salah satu yang kita takutkan dalam revisi UU KPK ini. Saya anggap itu pelemahan betul. Bikin RUU itu yang membangun yang memperkuat bukan yang melemahkan," ujar Kusnan.

Salah satu pengacara yang mengikuti aksi tersebut, Muhammad Sholeh menganggap, DPR ngotot ingin melemahkan KPK lewat RUU yang dibuatnya sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Itu menurutnya karena banyak anghota DPR yang ditangkap KPK lantaran terlibat korupsi.

"DPR itu merasa gerah karena banyak teman-temannya yang ditangkapin. Jangan-jangan dia mau korupsi takut kan gitu. Tapi kan bukan berarti KPK harus dilemahkan," ujar Sholeh.

Sholeh menggarisbawahi poin-poin yang dirasanya bisa melemahkan KPK. Di antaranya aturan penyadapan yanh harus seizin dewan pengawas, penuntutan yang harus koordinasi dengan kejaksaan. Menurutnya, jika itu disetujui, secara tidak langsung KPK akan menjadi macan ompong.

"Penyadapan itu suatu yang rahasia, orang gak ada yang tau karena tiba-tiba. Kalau harus lapor dewan pengawas kan bahaya sekali. Dewan pengawas yang bentuk presiden. Presiden bisa menitipkan orang-orangnya untuk kemudi sadap ini. Gak bakalan ada ott kalau gitu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement