Ahad 08 Sep 2019 21:30 WIB

Polisi: Pelaku Penusukan Santri Gunakan Obat Terlarang

Tuduhan pemukulan hanya sebagai modus pelaku yang ingin mengambil barang korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kompol Marwan Fajrian mengatakan dua pelaku yang menusuk santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, saat menjalankan aksinya sedang mengkonsumsi obat terlarang. Kondisi tersebut membuat pelaku tega menikam korban hingga tewas.

"Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengakui mengkonsumsi tramadol saat akan beraksi," kata Marwan saat gelar perkara kasus penusukan santri, Ahad (8/9).

Baca Juga

Marwan menuturkan dengan adanya pengakuan dari pelaku yang sedang terpengaruh obat keras, maka pihaknya akan mengungkap juga dari mana barang haram tersebut. Konsumsi obat terlarang itu lanjut Marwan, juga mempengaruhi mental dari pelaku yang bisa tega menikam korban hingga tewas, meskipun itu di tempat ramai yaitu di jalan protokol Kota Cirebon.

"Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai," ujarnya.

Marwan menambahkan saat kejadian, kedua pelaku awalnya menuduh korban Muhammad Rozien (17) melakukan pemukulan terhadap rekannya dan kemudian mereka menusuk di bagian dada sehingga korban meninggal dunia. Ternyata tuduhan itu hanyalah modus pelaku, karena sesungguhnya mereka mengincar barang berharga milik korban berupa telepon genggam dan juga uang.

"Modusnya pelaku menuduh korban menganiaya rekannya dan nantinya akan dibawa ke tempat sepi untuk dimintai barang berharga, namun korban waktu itu melawan, sehingga pelaku menusuknya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement