REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua pelaku yang menusuk santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan hingga korban meninggal dunia, ternyata tak menghentikan aksi kriminalnya pada Jumat (6/9) malam lalu. Hanya selang sekitar 30 menit usai aksi pembunuhan itu, pelaku melakukan aksi kekerasan dengan pencurian (curas) terhadap korban lainnya.
"Jadi dalam satu hari itu, tersangka melakukan dua tindak pidana. Yakni pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan," ujar Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, di Mapolres Cirebon Kota, Ahad (8/9).
Kedua tersangka adalah Yadi Supriyadi alias Acil (19 tahun), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Rizki Mulyono alias Nono (18), warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam aksi pertama, tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Muhammad Rozien (17), di Jalan Cipto Kota Cirebon, Jumat (6/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan aksi kedua, tersangka melakukan curas terhadap korban Zulfa Fuadi di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jumat (6/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Marwan, tersangka menetapkan targetnya secara acak. Tersangka menyasar warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Dalam setiap aksinya, tersangka menjalankan modus yang sama, yakni menuduh korban telah memukul temannya. Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga.
Terhadap korban Rozien, tersangka membunuh korban karena menolak untuk menyerahkan telepon genggamnya. Pasalnya, telepon genggam itu digunakan korban untuk berkomunikasi dengan ibunya yang akan datang dari Kalimantan Selatan.
Setelah melakukan aksi keji terhadap korban Rozien, lanjut Marwan, tersangka langsung melanjutkan mencari sasaran di lokasi lainnya. Hingga akhirnya tersangka menyasar korban lainnya bernama Zainul Majid dan Zulva Fuadi. Tersangka pun membawa Zainul dan Zulfa menuju daerah pesisir.
Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga berupa telepon genggam serta dompet yang berisi uang dan kartu ATM. Tersangka pun mengancam akan membunuh korban hingga korban terpaksa menurut.
Berdasarkan informasi dari saksi di dua peristiwa tersebut, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Pasalnya, pelaku di kedua kejadian itu memiliki ciri yang sama, yakni pria bertato di bagian leher dan tangan.
Marwan menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.