Sabtu 07 Sep 2019 06:25 WIB

Gage, Dishub DKI Rilis 231 Stiker Khusus untuk Disabilitas

Kendaraan khusus penyandang disabilitas berstiker dapat pengecualian di kawasan gage.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menyediakan sebanyak 231 stiker khusus kendaraan untuk penyandang disabilitas sebagai pengecualian pemberlakuan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat. Rekayasa lalu-lintas tersebut mulai efektif pada tanggal 9 September 2019.

"Sebanyak 125 buah sementara dalam proses pengajuan,” kata Syafrin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Syafrin menjelaskan, untuk memperoleh stiker itu, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan disertai persyaratan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas anak, kartu keluarga, dan copy STNK kendaraan yang dimohonkan hingga melampirkan foto kondisi pemohon penyandang disabilitas.

“Kami akan melakukan survei jika berkasnya sudah masuk," ujarnya.

Jika dalam proses survei ditemukan pemohon memiliki kendala hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang berada di Jakarta, maka Dishub akan memberikan stiker khusus itu. Namun sebaliknya, jika pemohon masih bisa mengakses angkutan umum, maka stiker itu tidak akan diberikan.

“Sistem angkutan umum seperti Transjakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap masyarakat kaum disabilitas agar mereka dengan mudah mengaksesnya,” jelas Syafrin.

Syafrin menegaskan, jika nantinya stiker khusus itu ditempelkan di kendaraan dan ditemukan di dalamnya tidak ada penyandang disabilitas, maka otomatis akan diberikan sanksi penilangan. Demikian pula, jika di dalam kendaraan ada penyandang disabilitas, namun tidak memiliki stiker khusus, maka kendaraan itu akan ditilang.

Menurut Syafrin, penilangan itu dilakukan karena dalam ketentuan peraturan gubernur sudah diberikan pengecualian. Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Dishub Jakarta selalu menyampaikan untuk warga Jabodetabek yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem angkutan umum, dipersilahkan mengajukan permohonan stiker disabilitas.

“Maksimal tiga hari, permohonan itu sudah diselesaikan,” ujar Syafrin.

Ruas jalan yang terkena pemberlakuan ganjil genap ialah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Rekayasa lalu-lintas yang sama berlaku di Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, dan Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Demikian pula di Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjitan, dan Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement