Senin 09 Sep 2019 07:41 WIB

Uji Kelaikan Kendaraan Harus Dilakukan Tiap 6 Bulan

Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan beberapa faktor.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan beberapa faktor. Selain sarana prasarana, kondisi jalan dan kesalahan pengendara, kecelakaan juga bisa disebabkan oleh kondisi kelayakan kendaraan. Makanya, diwajibkan bagi kendaraan umum dan angkutan barang melakukan uji kelayakan berkala setiap 6 bulan.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Suryanto mengakui, kondisi kendaraan merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Maka dari itu, diharapkan kesadaran pemilik kendaraan terutama operator Angkutan umum maupun angkutan barang untuk berkala memeriksa kondisi kendaraan setiap 6 bulan.

AYO BACA : Mobil Dinas Mecry Jokowi Mogok di Pontianak

Pemerikaan uji kelayakan kendaraan ini, kata Suryanto, meliputi pemeriksaan sistem rem, sistem kopling, sistem penerangan atau lampu, dan kondisi ban. Pemeriksaan uji berkala ini sudah ada standar operasional prosedur.

"Jadi memang harus dilakukan pemeriksaan setiap enam bulan sekali. Untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan. Dan kita di Dinas, tidak main main dalam pengujian karena menyangkut keselamatan penumpang, " kata Suryanto kepada Ayotasik.com, Jumat (6/9/2019).

AYO BACA : Hindari Kena Tilang, Jangan Lupa Bawa Ini

Suryanto mencontohkan, salah satu intrumen yang diperiksa yakni kondisi ban. Sering kali kondisi ban yang sudah tidak layak atau gundul tetap dipaksakan oleh pengemudi angkutan. Padahal itu sangat membahayakan baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain.

"Ituu kan sangat berbahaya, penggunaan ban vulkanisir pun tidak diperbolehkan. Contoh lainnya sistem pengereman, kalau tidak lolos uji, ya kita minta untuk tidak beroperasi dijalan, " papar Suryanto.

Namun, Suryanto mengakui ada saja operator angkutan umum yang tidak memperpanjang pemeriksaan uji berkala karena berbagai alasan. Tentunya hal itu sangat membayakan. Petugas Dinas perhubungan pun tidak segan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak layak jalan.

"Apabila kita menemukan, kita lakukan tindakan tegas penilangan. Bahkan ada pencabuta ijin trayek kalau memang itu membandel, " pungkas Suryanto.

AYO BACA : Mercy Kenegaraan Sering Mogok, Jokowi: Sudah Biasa

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement