Kamis 05 Sep 2019 18:31 WIB

Baleg: Usulan Revisi UU MD3 untuk Hindari Kegaduhan Politik

DPR RI menyetujui usulan revisi UU MD3 untuk ubah pimpinan MPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar tidak terjadi kegaduhan partai politik di parlemen. DPR RI menyetujui revisi UU MD3 menjadi rancangan undang-undang usulan DPR RI. 

Revisi tersebut lantaran banyak partai politik yang tidak puas komposisi pimpinan MPR. "Prinsipnya untuk menciptakan suasa politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif. Itu menjadi perhatian dan komitmen semua partai," ujar Hendrawan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga

Hendrawan mengatakan hanya ada satu pasal saja yang direvisi terkait penambahan pimpinan MPR. Ia menjelaskan semua fraksi setuju dengan rencana revisi UU MD3 ini.

"MPR lembaga permusyawaratan, itu sebabnya kenapa tidak semua di akomodasi," ujar Hendrawan

Kendati demikian, persetujuan usulan revisi UU MD3 tetap menimbulkan pro dan kontra jelang pengesahannya. Salah satunya dari Partai Nasdem yang mengusulkan agar revisi dilaksanakan pada tahun depan.

"Partai Nasdem (mengusulkan) apakah tidak sebaiknya dilakukan setelah Undang-Undang MD3 yang sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018. Pada awal tahun depan apabila dibutuhkan bisa direvisi," kata Hendrawan.

Namun, ia mengaskan sekali lagi bahwa revisi UU MD3 sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR. "Tadi mempunyai harapan yang sama agar situasi politik tidak gaduh," ujar Hendrawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement