Kamis 05 Sep 2019 08:13 WIB

Salah Seorang Tersangka Kecelakaan Maut Meninggal Dunia

Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.

Tersangka kecelakaan beruntun Cipularang, sopir Sb, saat diwawancara di ruang tahanan Polres Purwakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Tersangka kecelakaan beruntun Cipularang, sopir Sb, saat diwawancara di ruang tahanan Polres Purwakarta, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang Km 91+200 jalur B pada Senin (2/9). Dua tersangka itu adalah sopir dump truck masing-masing, Dedi Hidayat dan Subaha (40 tahun).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan status tersangka sudah melalui serangkaian tahapan mulai dari olah TKP, penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi. "Makanya, pada hari (Rabu) ini kita sudah tetapkan ada dua tersangka dalam kasus ini," kata Trunoyudo di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

Khusus untuk tersangka Dedi, status hukumnya telah gugur. Pasalnya, sopir truk nomor polisi B 9763 UIT itu menjadi salah seorang korban yang meninggal dunia. Sementara itu, tersangka Subaha sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU No 22/2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, serta kerugian materi," kata Trunoyudo.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, penyidik tengah membidik pihak lain yang bisa menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan delapan warga ini. Pasalnya, ada faktor lainnya yang menyebabkan kecelakaan itu. "Faktor lain itu, yakni terkait dengan kelebihan muatan yang diangkut oleh dua dump truck tersebut," ujar Matrius.

Matrius menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Subaha, sopir dump truck dengan nopol B 9410 UIU, seharusnya kendaraan ini mengangkut material tanah 12 ton. Saat kecelakaan, truk ini mengangkut 37 ton tanah atau tiga kali lipatnya dari kapasitas yang seharusnya.

"Kita akan kejar sampai ke akarnya, siapa yang memberi perintah dari kelebihan muatan ini. Hal itu yang saat ini kita dalami," kata Matrius.

Matrius menjelaskan, sebelum kecelakaan, dump truck Subaha dan dump truck Dedi berjalan beriringan. Truk Subaha melaju di depan. Setibanya di Km 97, Dedi menyalip Subaha dan menelepon jika kendaraannya mengalami masalah (trouble). Kemudian, Subaha menyarankan Dedi melajukan kendaraannya di bahu jalan. Komunikasi mereka tiba-tiba terputus.

Akhinya, terjadilah kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 unit mobil. Empat di antaranya terbakar. Sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 28 orang mengalami luka-luka.

photo
Kendaraan melintas saat pemberlakuan Contra Flow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, tim penyidik dari Dishub Jabar, Endang Kusmana, menyebutkan, kedua dump truck itu dalam kondisi laik jalan, bahkan dalam kategori masih baru. Namun, pada saat kecelakaan, truk itu mengangkut material yang melebihi kapasitas. "Kasus angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi kapasitas bukan hanya terjadi kali ini saja. Bahkan, kasus ini sering kali terjadi," ujar Endang.

Tersangka Subaha hanya bisa pasrah dengan status tersangka tersebut. Dia mengaku menyerahkan takdirnya kepada Allah SWT serta akan menaati proses hukum. "Saya hanya bisa pasrah, Bu. Ini sudah jadi takdir saya," ujar Subaha sambil menitikkan air mata kepada Republika, Rabu (4/9).

Warga Desa Cidadap, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, ini hanya tertunduk ketika diwawancarai. Kesedihan Subaha yang menjadi sopir sejak 2007 makin menjadi ketika ditanya mengenai keluarganya. Dengan suara pelan, dia mengaku memiliki tiga anak. "Saat ini anak-anak ikut ibunya di Indramayu. Saya ingin anak-anak dan istri saya sabar dalam menghadapi cobaan ini," kata dia. n Ita Nina Winarsihed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement