Rabu 04 Sep 2019 16:41 WIB

Sopir Truk Tersangka Kasus Kecelakaan Cipularang Buka Suara

Tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 91+200 mengakibatkan delapan korban meninggal.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andri Saubani
Tersangka kecelakaan beruntun Cipularang, sopir Sb, saat diwawancara di ruang tahanan Polres Purwakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Tersangka kecelakaan beruntun Cipularang, sopir Sb, saat diwawancara di ruang tahanan Polres Purwakarta, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan tersangka pascakecelakaan maut di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, pada Senin (2/9) kemarin. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni DH sopir dump truck meninggal dunia serta Sb sopir dump truck yang selamat.

Pantauan Republika, saat konferensi pers penetapan tersangka di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, penyidik menghadirkan tersangka Sb (40 tahun). Sopir dump truck nopol B 9763 IUI, yang merupakan warga Desa Cidadap, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, ini hanya tertunduk di hadapan insan media.

Baca Juga

Kepada Republika, Sb mengaku hanya bisa pasrah terhadap penetapan status tersangka ini. Dia sepenuhnya, menyerahkan takdirnya ini kepada Allah SWT, serta akan menaati proses hukum.

"Saya hanya bisa pasrah. Ini sudah jadi takdir saya," ujar Sb, sambil menitikkan air mata, Rabu (4/9).

Kesedihan Sb yang menjadi sopir sejak 2007 silam ini semakin jelas terlihat di sorot matanya. Apalagi, ketika ditanya mengenai keluarganya. Dengan suara yang begitu pelan, Sb mengaku dirinya punya tiga anak.

Anak yang paling besar sudah SMP. Sedangkan, yang nomor dua, usianya baru 3,5 tahun. Adapun yang paling kecil yakni baru berusia 16 bulan.

"Saat ini, anak-anak ikut ibunya di Indramayu. Saya ingin, anak-anak dan istri saya sabar dalam menghadapi cobaan ini," ujar Sb.

photo
Sebuah truk terguling di lokasi kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 91 jalur B, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9).

Sb kini sudah mendekam di balik jeruji besi, sebagai tahanan penyidik Satlantas Polres Purwakarta. Sb menggunakan baju tahanan nomor 05 berwarna hijau terang. Sejumlah luka gores masih terlihat di sekujur tubuhnya. Termasuk, mata sebelah kanannya masih berwarna merah akibat benturan dari kecelakaan beruntun tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, tersangka Sb dijerat dengan Pasal 310 UU No 22/2009. Dengan ancaman enam tahun penjara. Karena, akibat kelalaiannya menyebabnya orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan mengakibatkan kerugian materi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement