Rabu 04 Sep 2019 11:10 WIB

Tahun Depan, Tarif Air PDAM di Jabar Kemungkinan Naik

Pendapatan daerah atas pemakaian sumber daya alam ini minim.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Pipa PDAM (ilustrasi)
Foto: Wordpress
Pipa PDAM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menaikan tarif air permukaan. Menurut Kepala Dinas SDA Linda Al Amin, selama ini tarif yang digunakan terlalu rendah. Sehingga, pendapatan daerah atas pemakaian sumber daya alam ini minim.

Linda menjelaskan, tarif penggunaan air permukaan sebesar Rp 60 per meter kubik sudah lama diterapkan. Melihat perkembangan pemakaian air yang kian masif, maka kenaikan tarif dasar air permukaan mendesak dilakukan.

Baca Juga

"Kenaikan ini menjadi temuan kita kalau ada potensi menambah pendapatan daerah (PAD), tapi tidak diberlakukan," ujar Linda, Rabu (4/9).

Menurut Linda, penggunaan air permukaan saat ini didominasi oleh industri. Selain itu, sumber daya alam itu juga dipakai untuk pembuatan air kemasan, hingga yang digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Dengan kemungkinan kenaikan tarif dasar, maka bisa jadi air PDAM yang selama ini dijual ke masyarakat ikut melonjak harganya," katanya.

Namun, kata dia, sebelum menaikan tarif tersebut, pihaknya tetap akan melakukan kajian terkait tarif harga dasar permukaan air. Kajian ini, nantinya akan memetakan kisaran harga yang mungkin akan berbeda antara yang digunakan oleh industri dan masyarakat secara langsung.

"Mungkin bisa naik dua atau tiga kali lipat," katanya.

Linda mengatakan, selain membedakan tarif antara industri dan PDAM, kajian yang dilakukan juga akan memperhitungkan kondisi setiap daerah. Sehingga, bisa berbeda antara tarif yang ada di bagian utara, tengah, dan selatan Provinsi Jawa Barat. "Jadi ada kriteria-kritera tertentu," katanya.

Kajian terkait kenaikan tarif dasar air permukaan ini, kata Linda, sudah dilakukan. Rencananya, kajian ini selesai tahun depan sehingga bisa diajukan ke gubernur untuk kemudian dibuat aturannya. Ketika keputusan dari gubernur sudah selesai, maka kenaikan tarif dasar air sudah bisa dijalankan. "Targetnya tahun depan kita bisa naik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement