Rabu 04 Sep 2019 09:43 WIB

Stiker Pengecualian Ganjil Genap untuk Disabilitas Dibagikan

Stiker pengecualian bagi disabilitas dilengkapi barcode agar bisa dipindai.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukan brosur uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukan brosur uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan distribusi stiker bagi penyandang disabilitas untuk pengecualian kendaraan bermotor roda empat di kawasan ganjil-genap sudah berjalan. Stiker dibagikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta.

"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," kata Syafrin, Rabu (4/9). Stiker yang didistribusikan kepada pemohon telah berhasil melewati tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga

Syarat lolos verifikasi Dishub DKI bagi penyandang disabilitas jika pemohon memiliki keterbatasan akses untuk menggunakan kendaraan umum. Bentuk stikernya cukup sederhana, kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".

Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai. Tujuannya untuk memastikan stiker resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syafrin mengatakan bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan stiker penyandang disabilitas untuk pengecualian ganjil-genap dapat secara langsung mengirim permohonan ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement