Selasa 03 Sep 2019 17:59 WIB

Mendagri Dukung Penggunaan Bahasa Daerah di Lhokseumawe

Edaran wajib berbahasa Aceh di kantor dan lingkungan sekolah mulai 30 Agustus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah siswa SD Negeri 3 mengikuti kegiatan belajar di sekolah (ilustrasi)
Foto: Rahmad/Antara
Sejumlah siswa SD Negeri 3 mengikuti kegiatan belajar di sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung penggunaan bahasa daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe. Kendati demikian, ia mengatakan surat menyurat ke pemerintahan pusat tetap harus menggunakan bahasa Indonesia.

"Surat menyurat menggunakan bahasa daerah. Dialog kan juga boleh menggunakan bahasa daerah. Kalau surat menyurat resmi ke pusat ke kementerian pakai bahasa Indonesia," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (3/9).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, meskipun bahasa Indonesia menjadi bahasa negara, namun pemerintah juga tak mengesampingkan penggunaan bahasa-bahasa daerah. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe memberlakukan edaran wajib berbahasa Aceh di kantor dan lingkungan sekolah mulai 30 Agustus kemarin.

Penggunaan bahasa daerah tersebut juga dilakukan dalam hal surat menyurat yang bersifat internal. Hal ini dilakukan untuk melestarikan nilai-nilai budaya Aceh dan juga melestarikan bahasa Aceh.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement