Selasa 03 Sep 2019 12:52 WIB

Kasus Pelecehan Menimpa Siswi SMP, Pelaku Masih Keluarga

Pelaku pelecehan seks ini masih keluarga dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bejat dilakukan seorang pria dewasa IS (33), warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dia tega mencabuli siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.

Tidak berhenti sampai di situ, aksi bejat itu sempat direkam pelaku melalui smartphone. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, kejadian bermula pada Mei 2019 pukul 12.30 WIB. Ketika itu pelaku menjemput korban pulang sekolah.

Saat itu pelaku sudah dalam pengaruh alkohol. “Kemudian muncul niatan untuk melakukan aksi bejatnya itu,” tegas Kapolres, Selasa (3/9/2019).

Korban oleh pelaku dibawa ke pinggir sungai Dam Lawu Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Di tempat itu pelaku memaksa korban untuk perbuatan tidak senonoh. Pelaku juga merekam dengan smartphone.

Pasca-kejadian itu korban tidak berani melaporkan kepada orang tuanya. Sampai akhirnya video yang sempat pelaku rekam beredar di media sosial dan diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo, Selasa 13 Agustus 2019.

“Setelah kejadian itu pelaku masih sering menjemput korban namun tidak lagi melakukan aksi bejatnya tersebut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatanya IS diancam pasal berlapis. Yakni pencabulan anak di bawah umur dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 5 miliar.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement