Senin 02 Sep 2019 23:51 WIB

Kapolri Diminta Jelaskan Pernyataan Soal Keterlibatan Asing

Tito diminta untuk menjelaskan pernyataan soal keterlibatan asing itu pada publik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wakil ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pernyataannya yang menyebut adanya pihak asing berkecimpung dalam kerusuhan di Papua. "Kalau Pak Kapolri menangkap indikasi adanya "penumpang asing" itu harus diselidiki secara tuntas, dan kalau itu kemudian bisa diproses hukum harus ditingkatkan ke penyidikan," kata Arsul, Senin (2/9).

Arsul mengatakan, sebagai Kapolri, Tito seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan perdebatan publik. Bila benar yang diucapkan, maka Tito diminta untuk menjelaskan pernyataan soal keterlibatan asing itu pada publik.

Baca Juga

"Kapolri ini kan pimpinan dari lembaga penegak hukum tidak kemudian statement seperti itu menguap begitu saja. Artinya berstatement seperti ini tapi kemudian tidak jelas kebenarannya, kalau penegak hukum tidak boleh seperti itu," kata Arsul.

Maka itu, Arsul berharap Kapolri benar-benar melakukan penyelidikan terkait keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua. Kemudian, hasil penyelidikan itu harus diumumkan pada rakyat. "Paling tidak tentu nanti disampaikan juga di forum DPR ini. Karena hal-hal yang seperti itu pasti akan mendapatkan atensi dari komisi III," kata Arsul.

Sebelumnya, Tito Karnavian menuding kelompok masyarakat yang berlaku anarkis di Papua dan Papua Barat memiliki hubungan dengan organisasi di luar negeri. "Kita sama-sama tahu dari kelompok-kelompok ini ada hubungannya dengan network di internasional," kata Tito di Jakarta, Ahad (1/9). Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menangani masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement