Jumat 30 Aug 2019 05:42 WIB

ICW Minta Polisi tak Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Aktivis

ICW meminta polisi tak menindaklanjuti laporan pidana bagi pegiat antikorupsi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz memberikan pernyataan kepada awak media seusai diskusi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rabu (17/7).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz memberikan pernyataan kepada awak media seusai diskusi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, meminta kepolisian tak menindaklanjuti laporan pidana yang ditujukan pada pegiat antikorupsi. Ia justru menginginkan sebaliknya, yakni kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada mereka.

"Demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Polri, YLBHI dan ICW meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan pidana ini," ujar Donal melalui keterangan persnya, Kamis (29/8).

Baca Juga

Donal mengatakan, itu perlu dilakukan agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan antikorupsi tidak terjadi. YLBHI dan ICW, kata dia, justru meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka.

"Kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini," kata dia.

Ia juga menyerukan kepada segenap pengabdi bantuan hukum, aktivis antikorupsi, serta seluruh kolega dan sahabat-sahabatnya untuk tetap fokus melawan upaya pelemahan KPK. Mereka juga ia minta untuk mengawal proses seleksi capim KPK agar terpilih calon-calon yang memiliki integritas.

Menurut Donal, laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan. Oknum yang memiliki niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana.

"Yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan 'judicial harrasment' demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK," jelasnya.

Ia mengatakan, laporan-laporan dengan niat jahat seperti itu pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam itu, kata dia, seperti sudah menjadi pola umum serangan balik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement