Kamis 29 Aug 2019 22:13 WIB

BPJS Watch: Peserta Makin Enggan Bayar Iuran

Defisit BPJS diprediksi akan semakin membengkak.

Rep: Febryan A/ Red: Nora Azizah
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kategori peserta mandiri hingga 100 persen akan membuat para peserta semakin enggan membayar iuran. Akibatnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan akan semakin membengkak.

Timboel mengatakan, berdasarkan data per 30 Juni 2019, dari 32 juta orang peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri, ternyata yang membayar hanya 50,9 persennya. "Apalagi setelah terjadi kenaikan yang sangat besar itu. Pasti tunggakan iuran semakin tinggi" kata Timboel kepada Republika, Kamis (29/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan dalam rapat Komisi XI DPR RI. Sri mengusulkan kenaikan iuran program jaminan kesehatan itu naik mulai 1 Januari 2020 guna menambal defisit keuangan BPJS tahun ini yang mencapai 32,8 trilun.

Adapun usulan kenaikan mencapai 100 persen atau dua kali lipat. Untuk pengguna BPJS kelas Mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sedangkan iuran kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Timboel melanjutkan, kenaikan hingga dua kali lipat itu juga akan membuat peserta kategori mandiri yang saat ini terdaftar di level I dan II beralih ke level III. Tentu ini akan membuat dana iuran yang terkumpul semakin sedikit.

Adapun jumlah peserta mandiri di level I, papar Timboel, mencapai 4,6 juta orang. Lalu, di level II sebanyak 6 juta orang. Sedangkan level III berjumlah sekitar 19 juta orang.

"Kelompok I dan II ini pasti akan milih pindah ke kelas III dari pada mereka harus bayar Rp 160 ribu atau Rp 110 ribu" ujar dia.

Dengan sejumlah risiko tunggakan iuran itu, Timboel berpendapat rencana kenaikan itu adalah langkah kontra produktif. Sebab, tidak akan menjawab permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement