Rabu 30 Apr 2025 13:52 WIB

Tak Perlu ke Kantor, Ubah Faskes Cukup dari Rumah dengan Mobile JKN

Proses perubahan faskes sangat cepat dan tidak memakan waktu lama.

Dengan mengandalkan aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan membuat peserta dengan mudah mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Yohanis Sanoy, salah satu peserta, mengungkapkan proses perubahan faskes dapat ia lakukan secara mandiri kurang dari 10 menit.
Foto: BPJS Kesehatan
Dengan mengandalkan aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan membuat peserta dengan mudah mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Yohanis Sanoy, salah satu peserta, mengungkapkan proses perubahan faskes dapat ia lakukan secara mandiri kurang dari 10 menit.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- BPJS Kesehatan senantiasa memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan, baik untuk keperluan administrasi maupun pelayanan di fasilitas kesehatan.

Salah satu inovasi unggulan yang ditawarkan adalah Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan cepat dan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan sehingga lebih praktis dan efisien.

Yohanis Sanoy (44), peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) asal Kabupaten Manokwari, mengungkapkan pengalaman positifnya dalam memanfaatkan aplikasi tersebut.

Ia merasa sangat terbantu dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, termasuk dalam melakukan perubahan lokasi fasilitas kesehatan.

"Saya menggunakan Aplikasi Mobile JKN belum terlalu lama. Saya mengetahui adanya aplikasi ini dari petugas BPJS Kesehatan yang datang berkunjung ke rumah sakit saat saya menemani saudara yang sedang dirawat,’’ katanya, dikutip Rabu (30/4/2025).

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, ia langsung meminta bantuan untuk mengubah lokasi fasilitas kesehatan saya ke faskes terdekat dengan rumah.

‘’Sebelumnya, istri dan anak saya sudah pindah ke faskes yang lebih dekat dengan tempat tinggal kami tetapi saya belum melakukan perubahan. Dengan aplikasi ini, akhirnya kami sekeluarga bisa berobat di faskes yang sama," ujar Yohanis.

Yohanis menjelaskan, proses perubahan faskes sangat cepat dan tidak memakan waktu lama. Bahkan, ia dapat melakukannya secara mandiri hanya dalam waktu kurang dari 10 menit. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan lainnya, seperti antrean online ketika akan berobat.

"Caranya mudah, cukup masuk ke menu perubahan data peserta, pilih fasilitas kesehatan tingkat I, isi data seperti asal provinsi dan kota/kabupaten, kemudian pilih faskes terdekat, lalu simpan. Sangat praktis dan cepat!" kata Yohanis.

Yohanis pun mengapresiasi inovasi digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan karena menurutnya aplikasi ini memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN aktif. Ia bahkan tak ragu merekomendasikan Aplikasi Mobile JKN kepada keluarga dan kerabat di lingkungannya.

"Sehat itu penting dan mahal harganya. Program JKN ini sangat bermanfaat dan bentuk nyata kepedulian pemerintah. Saya berharap layanan yang sudah baik ini terus ditingkatkan tanpa mengurangi kemudahan akses, terutama dalam pemanfaatan aplikasi Mobile JKN," pungkas Yohanis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menegaskan, Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel peserta JKN.

Aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur unggulan yang sangat memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan secara cepat dan hemat waktu, termasuk perubahan fasilitas kesehatan tanpa tatap muka.

"Proses pindah faskes biasanya dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan layanan kesehatan peserta, seperti lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau kualitas layanan yang lebih baik,’’ katanya.

Perpindahan faskes secara online, ujar dia, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dengan syarat sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan dan memiliki status kepesertaan aktif. Setelah melakukan perubahan, data faskes baru akan terbaca pada tanggal satu bulan berikutnya.

‘’Sementara menunggu pengaktifan faskes baru, peserta masih dapat menggunakan faskes lama," jelas Dwi.

Lebih lanjut, Dwi berharap agar masyarakat memanfaatkan berbagai kanal layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan, sehingga akses layanan kesehatan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa hambatan.

"Semoga Aplikasi Mobile JKN terus memberikan manfaat optimal bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan secara berkelanjutan. Dengan digitalisasi ini, peserta tidak perlu lagi repot datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pemindahan faskes atau layanan lainnya," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement