Kamis 29 Aug 2019 17:33 WIB

Pansel Capim KPK tak Bisa Hadiri Undangan KPK

Pansel mengaku sudah memiliki agenda yang diatur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengaku tak bisa memenuhi undangan KPK untuk melihat bukti-bukti dan data terkait rekam jejak para kandidat yang telah menjalani tahap wawancara dan uji publik pada Jumat (30/8) besok. Pansel sudah memiliki agenda lain. 

"Pansel tidak bisa datang karena pansel punya agenda yang telah diatur, dan waktunya terjadwal dan waktunya (sudah) mepet," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Yenti mengakui telah  menerima surat undangan dari lembaga antirasuah itu. Dalam undangan tersebut, kata Yenti, tertulis agar Pansel Capim KPK mengonfirmasi kehadiran, baik bisa hadir ataupun berhalangan hadir.

Pihaknya pun telah mengonfirmasi ketidakhadiran ke narahubung yang tertera dalam surat tersebut. Alasan ketidakhadiran lantaran Pansel Capim KPK sedang fokus dan konsentrasi dalam melakukan seleksi. "Kami sedang fokus dan konsentrasi (melakukan seleksi), bagaimana mungkin kami datang. KPK juga tidak memaksa, hanya mengundang," ucapnya.

Adapun, undangan dalam bentuk soft copy surat ke sekretariat Panitia Seleksi tersebut dilayangkan KPK untuk meyakinkan Pansel bahwa penelusuran rekam jejak yang hasilnya disampaikan KPK didukung fakta dan mengandung nilai kebenaran.

"Untuk mendukung fakta dan data pendukung maka KPK mengundang Pansel pada hari Jumat, 30 Agustus 2019, Pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (29/8).

Diketahui, sebelum pengumuman 20 nama yang lolos tahap profile assessment, KPK terlebih dahulu menyampaikan rekam jejak dari para Capim KPK. Disayangkan KPK, dari 20 nama yang lolos  masih ada beberapa nama yang memiliki catatan-catatan yang dipandang  akan berisiko bila nanti memimpin lembaga antikorupsi dengan segala standar etik kuat dan kewenangan luar biasa.

Salah satunya yakni kepatuhan para penyelenggara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga turut menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. 

Febri menegaskan, pihaknya merasa perlu mengundang dan menunjukkan kepada Pansel bukti-bukti mengenai catatan hitam sejumlah kandidat. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk dukungan KPK agar Pansel dapat memilih calon Komisioner Lembaga Antikorupsi yang berintegritas dan kredibel.

"Hal ini perlu kami lakukan sebagai bentuk dukungan penuh pada proses seleksi Pimpinan KPK agar menghasilkan orang-orang terbaik dan tidak bermasalah," tegasnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement