Selasa 27 Aug 2019 07:07 WIB

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Jalani Reka Adegan

Reka adegan tidak dilakukan di lokasi sebenarnya demi keamanan.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Samin (kanan), tersangka pelaku pembunuhan keluarga Rustiadi memeragakan adegan pemukulan terhadap para korban saat rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Kampung Geneng, Serang, Banten, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
Samin (kanan), tersangka pelaku pembunuhan keluarga Rustiadi memeragakan adegan pemukulan terhadap para korban saat rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Kampung Geneng, Serang, Banten, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Rekonstruksi dilakukan tidak di lokasi sebenarnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Serang, Senin (26/8), tersangka kasus tersebut memperagakan 28 reka adegan pencurian yang berujung pada pembunuhan yang menewaskan bapak dan anak serta melukai istri korban. Kejadian tersebut menewaskan Rustandi (32) dan anak korban yang masih berusia 4 tahun. Beruntung, nyawa istri Rustandi, Siti Sadi'ah (25) masih dapat tertolong meski sempat menerima pukulan dan tusukan dari batang kayu yang sedikit meruncing di bagian ujungnya.

Baca Juga

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan tidak berada di lokasi sebenarnya. Hal ini berdasarkan situasi dan kondisi secara psikologis pihak keluarga korban serta keselamatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan di lokasi yang berbeda.

"Rekonstruksinya di sini (Polres Serang Kota) tetapi tidak mengurangi makna ataupun fakta berdasarkan penyidikan oleh penyidik," kata Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi.

Dalam rekonstruksi tersebut, korban selamat yakni Siti Sa'diah tidak dapat dihadirkan karena masih menerima perawatan medis pascaoperasi. Penyidik menggunakan pemeran pengganti untuk melakukan adegan rekonstruksi.

"Yang bersangkutan (Siti) belum bisa kita ambil keterangan lebih lanjut karena dalam proses penyembuhan. Kita menghadirkan peran pengganti namun berdasarkan keterangan yang ada, itu yang kita tuangkan dalam rekonstruksi," kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menerangkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan tersebut.

"(Reka) 28 adegan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Adegan tersebut menceritakan bagaimana tersangka dari niat awal mencuri sampai ke rumah korban hingga membunuhnya," kata ivan.

Tersangka S (29) diketahui melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kampung Gegeneng, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (13/8). Rustiadi dan anaknya ditemukan tewas di rumahnya, sementara istrinya kritis. Tersangka S ditangkap sepekan setelahnya (20/8) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement