Senin 26 Aug 2019 15:03 WIB

Walhi Apresiasi Langkah Gubernur Bali Soal Reklamasi

Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta Pelindo hentikan reklamasi pelabuhan benoa

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pengunjuk rasa membawa bendera dan berbagai atribut anti reklamasi saat berunjuk rasa di Teluk Benoa, Badung, Bali, Jumat (15/8). (Antara/Nyoman Budhiana).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Sejumlah pengunjuk rasa membawa bendera dan berbagai atribut anti reklamasi saat berunjuk rasa di Teluk Benoa, Badung, Bali, Jumat (15/8). (Antara/Nyoman Budhiana).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan langkah yang diambil Koster dinilai terlambat.

Untung Pratama mengatakan saat ini reklamasi yang berjalan sudah mencapai sekitar 88 persen. "Sebenarnya penghentian reklamasi tersebut sudah terlambat. Karena proyek sudah berjalan 88 persenan. Namun, tetap tindakan gubernur dihargai daripada tidak melakukan apa-apa," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (26/8).

Ke depannya, ia berharap Koster bisa konsisten dengan sikapnya yang menolak reklamasi. Tidak hanya di Pelabuhan Benoa yang reklamasinya dilakukan oleh PT Pelindo III, namun juga proyek di Teluk Benoa yang dilakukan oleh PT Tirta Wahan Bali Internasional.

Ia juga berharap agar reklamasi Pelabuhan Benoa benar-benar segera dihentikan setelah surat dari gubernur diterima oleh PT Pelindo III. "Gubernur Bali baru bersurat saja ke Pelindo III cabang Benoa agar menghentikan aktivitas reklamasinya. Sudah berhenti atau belum, kami belum sempat cek," kata dia.

Untung Pratama menjelaskan, selama ini pihaknya beserta masyarakat sipil lainnya selalu menolak reklamasi karena tidak baik bagi lingkungan. Selain itu, Walhi turut memproses sengketa informasi terkait data perizinan reklamasi.

"Walhi Bali saat ini sudah menang sengketa informasi melawan Pelindo III namun sampai saat ini kami belum mendapatkan data perizinan reklamasi. Pelindo sangat tertutup dengan perizinannya," kata Untung Pratama.

Reklamasi Pelabuhan Benoa yang dilakukan PT Pelindo III telah dilakukan sekitar tahun 2016. Sekitar Mei 2019, sidang sengketa informasi publik babak akhir antara Walhi Bali dan PT Pelindo III Cabang Benoa di Komisi Informasi Provinsi Bali.

Pada saat itu, Komisi Informasi sudah menegaskan bahwa perizinan reklamasi seperti izin lokasi kegiatan reklamasi, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, dokumen AMDAL reklamasi yang di lakukan di Pelabuhan Benoa wajib dibuka. Namun, Untung Pratama mengatakan hingga kini Walhi Bali tidak diberikan akses untuk melihat izin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement