REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera membongkar keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten. Walhi menilai keberadaan pagar laut itu telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat.
"Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, bila adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan, karena, wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.
"Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.
Dia mengatakan bahwa adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan empat dampak kerusakan alam. Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut, kedua pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.
Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir. "Dan dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut," papar Mukri.