Sabtu 24 Aug 2019 16:28 WIB

Puluhan Hoaks Terkait Papua Disebar ke Ratusan Medsos

Kemenkominfo mengidentifikasi 33 hoaks dari 849 URL terkait isu Papua.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Foto: Republika/Febryan.A
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendata puluhan hoaks atau berita bohong yang disebarkan ke ratusan akun media sosial (medsos). Hoaks inilah yang dipandang menimbulkan provokasi di Papua dan Papua Barat usai dugaan kasus umpatan rasial menimpa mahasiswa asal Bumi Cendrawasih.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyebut 33 items dan total 849 URL (situs) informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kemenkominfo hingga Jumat (23/8) siang. "Ke-33 items serta 849 URL konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube," katanya pada wartawan, Jumat (23/8).

Baca Juga

Kemenkominfo tetap mengimbau para warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan. Informasi semacam itu dianggap menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Tujuannya untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua," ujarnya.

Kemenkominfo juga menerima pengaduan konten hoaks dari masyarakat melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun Twitter @aduankonten. "Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot atau tangkapan layar dari konten negatif yang ingin diadukan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo melanjutkan pemblokiran layanan data internet di Papua dan Papua Barat. Kemenkominfo belum bisa memastikan kapan pemblokiran itu disudahi.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan hingga saat ini, Jumat (23/8) malam pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019.

"Pemblokiran layanan data internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal," katanya pada wartawan, Jumat (23/8) malam.

Ferdinandus menyampaikan untuk sementara ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi. Tapi hanya menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.

"Pemblokiran sampai situasi Tanah Papua benar-benar normal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement