Sabtu 24 Aug 2019 13:50 WIB

Pemindahan Ibu Kota Diusulkan Ditangani Lembaga Baru

Lembaga tersebut memilili simpul bersama di mana semua pihak berkoordinasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng saat diwawancarai wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng saat diwawancarai wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengusulkan pemerintah membuat lembaga baru untuk pemindahan ibu kota. Hal itu merujuk pada pengalaman pemindahan ibu kota daerah otonomi saja membutuhkan waktu sampai 10 tahun.

"Kemudian komparasi dari negara-negara lain, coba saja lihat pengalaman Australia, Malaysia, itu membutuhkan waktu. Ada peta jalan yang benar-benar disusun, dan ini dikerjakan oleh suatu badan otorita yang memang mungkin ad hoc," ujar Robert di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Baca Juga

Ia melanjutkan, lembaga tersebut memilili simpul bersama di mana semua pihak berkoordinasi. Hal itu sehingga tidak menimbulkan pernyataan berbeda seperti dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang kemudian dibantah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan diklarifikasi Presiden Joko Widodo.

Menurut Robert, pernyataan penting terkait lokasi ibu kota baru yang muncul seperti itu justru akan menggerus kepercayaan publik. Menurutnya, diperlukan suatu lembaga atau badan yang mempersiapkan peta jalan selama tiga sampai empat tahun ke depan.

Badan atau lembaga itu terdiri dari berbagai elemen termasuk pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media massa dan masyarakat sipil. Mereka bertugas dan bekerja mempersiapkan peta jalan yang secara teknis membantu presiden menyiapkan segala proses pemindahan ibu kota.

"Kemudian soal perpindahan ibu kota menjadi perhatian kita bersama bukan hanya pekerja di internal pemerintah saja," kata Robert.

Ia menambahkan, lembaga atau badan itu juga dapat menjalankan pemerintahan di daerah ibu kota baru tersebut untuk sementara sebelum pemerintah pusat membentuk pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement