Sabtu 24 Aug 2019 11:43 WIB

Kemendagri Usulkan Ibu Kota Baru Bukan Daerah Otonom

Kemendagri menyarankan sebaiknya ibu kota baru bukan merupakan daerah otonom.

Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara
Foto: mgrol101
Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengaku pihaknya telah mengajukan beberapa hasil telaah terkait pemindahan Ibu Kota kepada presiden terkait pemerintahan. Salah satunya, Kemendagri menyarankan sebaiknya ibu kota baru bukan merupakan daerah otonom.

"Pasti tentu tentang kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom, kita memahami dinamika politik dan dinamis di setiap daerah kita khawatirkan akan 'bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan'," ujar Akmal dalam talkshow Gundah Ibukota Dipindah di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Ia menjelaskan, persoalan itu maksudnya dalam membuat keputusan dalam membuat kota yang betul-betul teduh. Sebuah ibu kota yang aman bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan.

"Itu kenapa Pak Menteri beberapa kali mengatakan kita usahakan jangan ada pilkada di sana, tapi apa, mungkin saja adalah daerah administratsi, mungkin ya," kata Akmal.

Namun, kata dia, hal itu juga tetap bergantung pada presiden. Akmal mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada ruang tentang kawasan khusus seperti kawasan otorita.

Ia melanjutkan, apabila ibu kota merupakan kawasan khusus harus dengan catatan yang betul-betul bisa dikontrol secara administratif. Akan tetapi tidak lagi dinamika politiknya di sana yang menghambat sehingga memperpanjang proses pengambilan keputusan.

Akmal menambahkan, tahapan pemindahan ibu kota masih dalam posisi persiapan. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat sidang paripurna, belum ada penetapan lokasi teritorial otonom tapi pulau sudah.

Usai menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintah akan menyiapkan lahan dan masterplan. Lalu melakukan kalkulasi terhadap besaran biaya dan mekanisme prosedur pemindahan aparatur pemerintah dan juga kelembagaan otorisasi pemerintahan.

"Nanti terkait persoalan aparatur dan berbagai hal terkait masalah lainnya, kami katakan masih pada posisi melakukan kajian-kajian," tutur Akmal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement