REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan tentang kepariwisataan akan menjadi salah satu isu yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Saat ini, lanjut dia, parlemen menyoroti RUU yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan itu. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pendidikan kepariwisataan menjadi sebuah isu besar.
"Yang ada di dalam (Rancangan) Undang-Undang Kepariwisataan ini sebetulnya isu-isu besarnya ada, mulai dari isu pendidikan tentang kepariwisataan," kata Saleh saat menghadiri diskusi daring bertajuk "RUU Kepariwisataan: Reformulasi Kebijakan Pariwisata untuk Masa Depan Berkelanjutan" di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dia menegaskan, pendidikan kepariwisataan berperan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengembangkan potensi daerah yang ada. Dengan demikian, daerah-daerah akan lebih mampu untuk mengembangkan destinasi wisata masing-masing.
"Mulai dari bagaimana cara kita membangun komunitas masyarakat pencinta kepariwisataan atau juga bagaimana membangun sebuah destinasi wisata yang baik," ujarnya.
Menurut Saleh, seluruh provinsi di Indonesia memiliki keunikan yang dapat menimbulkan daya tarik wisatawan. Tambahan pula, tiap daerah mempunyai kekayaan alam yang menakjubkan.
"Memanfaatkan alam yang begitu banyak di Indonesia, yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi daerah destinasi wisata," ucapnya.
Saleh menambahkan, pendidikan kepariwisataan merupakan hal penting agar masyarakat dalam memanfaatkan potensi wisata di daerahnya tidak mengganggu kelestarian alam. Demikian pula, ikatan sosial di masyarakat itu sendiri tetap terjaga harmonis.
"Dengan demikian, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk wisata itu tidak sampai merusak lingkungan, tidak sampai merusak alam, tidak sampai merusak hubungan sosial yang terjadi di masyarakat karena itu ini menjadi hal yang sangat penting," tuturnya.
RUU Kepariwisataan saat ini sedang bergulir di parlemen. Saleh menyebut, salah satu sorotan mengenai keberadaan desa wisata di Tanah Air.
"Pemerintah ingin agar desa-desa wisata ini akan menjadi daya tarik tersendiri untuk membangun dan mengembangkan potensi wisata yang ada di Indonesia," katanya.
Dia pun menyatakan Komisi VII DPR akan menampung berbagai aspirasi masyarakat terhadap penyusunan dan pembahasan RUU Kepariwisataan yang merupakan RUU carry over dari periode DPR RI sebelumnya.
"Tentu dengan senang hati Panja Undang-Undang Kepariwisataan ini akan menampung dan juga memikirkan bagaimana agar pendapat pikiran dan juga masukan tersebut bisa melengkapi beberapa hal yang akan diselesaikan, disempurnakan, di dalam undang-undang ini," katanya.