REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Daerah Papua Barat menangkap dan menahan tiga tersangka penjarahan anjungan tunai mandiri (ATM) serta pembakaran bendera Merah Putih saat terjadi kericuhan di Manokwari. Pelaku penjarahan sudah mengaku tindakannya.
"Hari ini kami sudah mengamankan tiga pelaku, dua orang adalah tersangka penjarahan ATM yang berada di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Ada ATM yang dirusak diambil isinya lalu dibakar," tutur Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak di Manokwari, Jumat (23/8).
Ia mengatakan, dua tersangka berinisial MA dan DA pelaku penjarahan ATM sudah mengakui tindakannya. Sementara satu orang tersangka lagi berinisial MI merupakan pelaku pembakaran bendera Merah Putih saat terjadi kericuhan. Tiga tersangka itu merupakan warga Manokwari.
Polda Papua Barat, kata Herry, terus melakukan investigasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menangkap pelaku tindak pidana lainnya saat terjadi kericuhan. "Tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP yang kami biarkan begitu saja. Unjuk rasa beda dengan membakar," ucap Herry.
Kapolda menegaskan tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana, bukan pelaku unjuk rasa. Pelaku tindak pidana disebutnya memanfaatkan situasi saat terjadi kekacauan sehingga harus dibedakan dengan pelaku unjuk rasa yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara untuk kerugian atas kericuhan yang terjadi di Papua Barat, Herry mengaku memerlukan waktu untuk melakukan penggolongan kerugian karena tingkat kerusakannya berbeda-beda. "Saya sudah ada data, tetapi saya minta waktu untuk digolongkan sesuai kerusakan," ujar dia.