REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Karawang, melansir, ada 66.160 warga di wilayah ini yang dinonaktifkan. Mereka, tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemerintah. Penonaktifan ini, terhitung sejak 1 Agustus kemarin.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan puluhan ribu warga ini tidak bisa lagi berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sebab, layanan terhadap mereka sudah disetop sejak awal Agustus kemarin.
"Puluhan ribu warga yang dinonaktifkan ini, datanya hasil dari verifikasi dan validasi PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat," ujarnya, Rabu (21/8).
Menurut Debbie, data ini kemudian dilaporkan ke Kementerian Sosial. Setelah itu, data peserta yang akan dinonaktifkan diserahkan ke BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana layanan tersebut.
Dengan begitu, lanjut Debbie, pihaknya hanya sebagai pelaksana saja. Adapun, validasi dan verifikasi kewenangannya ada di pemerintah. Penyebab puluhan ribu warga ini dinonaktifkan, bervariasi alasannya. Seperti, ada yang meninggal dunia, pindah rumah ataupun warga tersebut perekonomiannya sudah semakin sejahtera.
Sehingga, sambungnya, peserta PBI yang dinonaktifkan ini, terutama yang masih hidup bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Jika sudah terdaftar, maka kepesertaannya akan langsung aktif tanpa menunggu sampai 14 hari kerja.
"Sudah banyak yang mendaftar, jadi peserta BPJS mandiri," ujarnya.
Saat ini, lanjut Debbie, total peserta BPJS Kesehatan di Karawang mencapai 2.044.000 jiwa. Dengan begitu, sudah 90 persen warga di daerah ini tercover oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan, penerima PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah, jumlahnya 921 ribu jiwa.