Sabtu 17 Aug 2019 06:53 WIB

Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Rio Reifan ke BNN

Sebelumnya Rio telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Rio Reifan
Rio Reifan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen rehabilitasi untuk artis Rio Reifan. Sebelumnya Rio telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait dengan berulangnya tersangka melakukan (narkoba) nanti kami akan mengajukan asesmenter lebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAP) nanti lihat hasilnya seperti apa," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/8).

Baca Juga

Meski demikian Calvijn menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan proses penyidikan kasus Rio Reifan hingga tuntas. "Penyidikan yang kami lakukan saat ini terkait penangkapan tanggal 13 Agustus tetap melakukan penyidikan tuntas tetapi hak-hak tersangka tetap penyidk perhatikan," tuturnya.

Dijelaskannya, salah satu hak tersangka adalah mengajukan permohonan untuk asesmen proses rehabilitasi. "Hak-hak tersangka adalah kami akan mengajukan proses asesmenter lebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana secara medis dan hukumnya yang dilakukan TAP. Hasil akan kita lihat dan kita tunggu," ujarnya.

Artis Rio Reifan ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2. Ia ditangkap pada Selasa (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan alat hisap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram. Kemudian pada 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urin awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.

Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B. Dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Rio mengucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan kepada dirinya. Rio menyebut penangkapan terhadap dirinya telah menyelamatkan pernikahan dan keluarganya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya atas pilihannya yang tidak bijak dalam menghadapi gejolak kehidupan. Akibat perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement