Jumat 16 Aug 2019 11:03 WIB

KPU: Tak Ada Kursi untuk PDIP, PSI, dan PKB di DPRD Agam

KPU Kabupaten Agam telah menetapkan calon terpilih untuk kursi DPRD Kabupaten Agam.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Elba Damhuri
Logo Partai Gerindra
Foto: dok. Republika
Logo Partai Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah menetapkan calon terpilih untuk kursi DPRD Kabupaten Agam periode 2019-2024. DPRD Agam akan diduduki 45 calon terpilih dari sembilan partai politik.

Mereka adalah Partai Gerindra meraih sembilan kursi, Demokrat dan PKS  sama-sama tujuh kursi, dan PAN lima kursi. Kemudian ada Partai Golkar dan PPP lima kursi, Nasdem dan PBB dua kursi, serta Hanura dan Partai Berkarya masing-masing satu kursi.

"Kita sudah melaksanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Agam terpilih 2019-2024 dengan hasilnya Gerindra sebagai pemenang dengan sembilan kursi," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni Kamis (15/8).

Setelah melewati tahapan rekapitulasi sampai ketetapan hasil oleh Mahkamah Konstitusi, KPU mengesahkan anggota terpilih di mana untuk DPRD Kabupaten Agam tidak menyisakan satu pun kursi untuk partai pemenang pemilu legislatif secara nasional, yakni PDIP. Nasib yang sama juga dirasakan PKB, Partai Garuda, Perindo, PSI, dan PKPI.

Dengan ketetapan dari KPU Agam ini, Gerindra berhak atas kursi DPRD Agam. Tiga kursi wakil ketua bisa dijabat oleh wakil dari Demokrat, PKS, dan PAN.

Perolehan kursi Gerindra di Kabupaten Agam meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan hasil Pemilu Legislatif 2014 lalu. Pada Pileg lima tahun lalu, Gerindra hanya mendapatkan empat kursi di Kabupaten Agam. Pada Pileg 2014, pemenang di Agama adalah Partai Demokrat dengan raihan sembilan kursi. Disusul oleh Golkar tujuh kursi serta PAN dan PKS masing-masing enam kursi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement