Senin 12 Aug 2019 15:53 WIB

Polda Metro Sita 7 Senjata Apil Ilegal Selama Sebulan

Kejahatan jalanan konvensional terbanyak kasus yang terjadi di wilayah Polda Metro.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menahan 243 pelaku kejahatan dalam kurun waktu satu bulan. Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya turut menyita tujuh senjata api ilegal sebagai barang bukti tindak kejahatan.

Dalam penangkapan 243 pelaku kejahatan tersebut polisi turut menyita 210 barang bukti dalam berbagai bentuk. "Ada 210 barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya di sini ada tujuh buah senjata api serta 30 butir peluru," Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga

Selain tujuh senjata api ilegal tersebut, barang bukti lainnya yang turut disita petugas adalah 26 senjata tajam, 52 unit kendaraan roda dua dan tujuh unit kendaraan roda empat. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Gatot juga mengatakan ada empat pelaku kejahatan yang diganjar dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas. Gatot mengatakan kasus kejahatan jalanan konvensional menduduki jumlah terbanyak dengan kasus terbanyak yakni pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan dengan pemberatan.

"Kejahatan cenderung konvensional, kasus terbanyak curat, anirat pengeroyokan dan sebagainya, termasuk yang kumpul-kumpul kita amankan, kalau dapat senjata tajamnya ya kita proses, yang lainnya kita bina dan pulangkan," tutur Gatot.

Dia mengatakan kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan terus-menerus akan di samping kegiatan-kegiatan rutin dan operasi kepolisian. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas kegiatan mereka sehari-hari dan tidak merasa khawatir dengan gangguan keamanan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement