REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok menangkap seprang pria (YS) yang melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar foto porno milik korban ke media sosial (medsos). YS berhasil mendapatkan uang jutaan rupiah usai memeras korban.
"Awalnya pelaku YS menemukan sebuah foto di handphone milik pacarnya. Foto itu berisi adegan mesum antara pacar YS dengan korban. Kemudian pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ujar Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Rabu (7/8).
Deddy menambahkan, YS menerima uang jutaan rupiah usai memeras korban. Pelaku sudah menerima Rp 2 juta, namun belum puas sehingga kembali meminta sejumlah uang kepada korban. Disepakati 10 juta dengan cara bertemu dan korban telah melapor ke polisi. "Saat transaksi, polisi langsung menangkap pelaku," jelas dia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua handphone dan uang Rp 10 juta. "Atas perbuatannya, pelaku YS akan dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP. Selain itu kami juga akan minta keterangan saksi, pacar YS," kata Deddy.