REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk menyelesaikan kasus kematian calon paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Qurratuaini sebelum peringatan Hari Kemerdekaan. Korban meregang nyawa dalam masa pendidikan dan pelatihan petugas pasukan pengibar bendera pusaka.
Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, mendesak kasus tersebut diperiksa lebih lanjut bila memang dinyatakan ada kekerasan yang terjadi.
"Harapan saya Polisi dapat memproses dan menyelesaikan ini sebelum 17 Agustus agar keluarga bisa lebih tenang dan damai,” ujar dia, Selasa (6/8).
Di lain sisi, Jasra mengapresiasi langkah kepolisian dari Polres Tangsel dan Polda Metro jaya mendatangi rumah korban. Menurut dia, hal tersebut memang perlu dilakukan sebagai langkah awal untuk mencari keadilan.
"Saya harap semua pihak juga bisa menghormati langkah langkah keluarga guna kepentingan terbaiknya," kata dia.
Jasra mengatakan, keinginan pihak keluarga untuk bertemu dengan Wali Kota Tangerang Selatan dan para pemangku kepentingan lainnya juga perlu untuk segera direalisasikan. Hal tersebut agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa.
"Saya harap pertemuan ini segera terwujud karena sudah enam hari," ungkap dia.
Menurut Jasra, pada awalnya orang tua korban tidak menuntut karena rasa berkabung yang masih dalam. Namun, baru-baru ini pihak keluarga sudah menjelaskan kepada kepolisian terkait kronologis dan sudah menyerahkan proses selanjutnya ke jalur hukum.
"Bapak dan Ibu korban juga menyerahkan alat bukti berupa ponsel, diari, dan surat kematian kepada polisi," kata Jasra.