REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lebang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu dr OH ( mantan kepala UPT RSUD Lembang dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang). Dana klaim BPJS yang dikorupsi sebesar Rp 7,7 miliar dari total sebesar Rp 11,4 miliar.
"Dana klaim BPJS yang diduga dikorupsi tahun 2017 dan 2018," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Selasa (6/8).
Menurut Trunoyudo, kedua tersangka bekerja sama dalam mencairkan dana klaim BPJS. Pada 2017, dana klaim BPJS yang dicairkan sebesar Rp 5.522.232.500 dan pada 2018 dana yang dicairkan sebesar Rp 5.885. 696.324. Dari kedua pencairan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 11.407.928.842.
Namun dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah Pemkab KBB. Yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 3.712.011.200. "Sisanya sebesar Rp 7.715.323.900 tidak disetorkan. Jumlah inilah yang menjadi kerugian negara," kata dia.
Dana BPJS yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, kata Trunoyudo, digunakan untuk kepentingan pribadi dr OH dan MS. Dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk membeli tanah, rumah, kendaraan, serta barang mewah seperti tas dan guci.
Sebagian besar aset tanah dan rumah tersebut, jelas dia, berada di Jambi. Seluruh aset itu, lanjut dia, sudah disita oleh penyidik."Aset tanah dan bangunan di Jambi sudah kita sita seluruhnya. Termasuk barang mewah juga kita sita," imbuh dia.
Sementara itu Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah P21 (lengkap). Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti). "Berkas sudah lengkap (P21). Sebentar lagi kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata dia.