Selasa 05 Nov 2019 07:41 WIB

Iuran Naik, Peserta BPJS Pilih Turun Kelas

Iuran Naik, Peserta BPJS Pilih Turun Kelas

Rep: satria kartika yudha/ Red: Muhammad Subarkah
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen membuat para peserta mandiri BPJS Kesehatan di berbagai daerah banyak yang memilih turun kelas. Mereka terpaksa turun kelas pelayanan karena merasa keberatan dengan besaran iuran yang akan naik mulai 1 Januari 2020.

Hal tersebut dilakukan oleh seorang warga Medan, Aisyah. Ia yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas I kini beralih ke kelas III. "Kondisi keuangan enggak stabil lagi karena ada kenaikan. Jadi, ya, sudahlah, pindahkan saja," kata Aisyah saat mengurus administrasi di kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (4/11).

Aisyah bukan satu-satunya peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mengurus perpindahan kelas. Warga lainnya, Ana, juga memutuskan pindah kelas. Menurut Ana, akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar, banyak warga di kawasan tempat tinggalnya di Hamparan Perak memilih untuk turun kelas.

"Hampir rata-rata pada turun (turun kelas pelayanan BPJS) karena naiknya juga segitu kan," ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta mandiri, iuran kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara, iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan melalui Humas BPJS Kota Medan, Redo, mengakui banyak warga yang memilih turun kelas. "Mulai dari isu-isu kenaikan itu pun sebenarnya sudah ada yang turun kelas. Tetapi, setelah ditetapkan kenaikan, banyak yang turun kelas," katanya.

Sejumlah warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga memilih turun kelas karena adanya kenaikan iuran. M Noval (33 tahun), warga Bekang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.

Sebagai peserta mandiri Kelas I, Noval saat ini harus mengeluarkan dana sebesar Rp 240 ribu per bulan untuk membayar iuran dirinya, istri, dan satu anaknya. Jika tetap memaksakan menjadi peserta kelas I, iuran setiap bulannya mulai tahun depan dipastikan berlipat menjadi Rp 480 ribu. \"Alternatifnya, mau //enggak// mau, harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya,\" kata dia, belum lama ini.

Hal senada dikatakan Clara Faradhika (24) asal Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Meski tidak membayar penuh karena mendapatkan subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, ia mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.

"Kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami, dan dua orang anak saya," katanya.

Cara turun kelas

Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin (11/4), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin turun kelas. Salah satunya harus sudah menjadi peserta selama satu tahun.

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Artinya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.

Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Misalnya, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya akan berlaku pada bulan selanjutnya.

Sementara, persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu kartu keluarga asli dan fotokopinya. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan, perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilengkapi materai Rp 6.000.

Peserta yang menghendaki penurunan kelas rawat bisa mengurusnya ke kantor cabang, kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau mobile customer service dengan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Namun, bila ingin lebih ringkas, peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelepon BPJS Kesehatan Care Center di 1500400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar lalu mengeklik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan.

Seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah kamar saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan disesuaikan dengan kelas peserta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement