Selasa 06 Aug 2019 17:49 WIB

Dokter Korupsi Dana BPJS Kesehatan untuk Beli Barang Mewah

Barang mewah yang dibeli tersangka berupa tas bermerek serta guci impor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo dan Wadir Krimsus AKBP Hari Brata saat rilis kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS RSUD Lembang, KBB .
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo dan Wadir Krimsus AKBP Hari Brata saat rilis kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS RSUD Lembang, KBB .

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua pejabat Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dr OH ( kepala UPT  RSUD) dan anak buahnya MS (bendahara UPTD) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi klaim dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,7 miliar.

Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli rumah, tanah, serta berbagai jenis barang mewah. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar pun berhasil menyita aset tersebut dari tangan para tersangka.

Baca Juga

"Jumlah aset tanah dan rumah semuanya berada di Jambi. Sedangkan barang mewah disimpan pelaku di rumahnya,’’kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada para wartawan, Selasa (6/8).

Menurut Hari, sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk membeli aset tanah dan rumah. Ia tak menyebutkan jumlah objek rumah dan tanah tersebut. Hanya saja, kata dia, sebagian besar aset tanah dan rumah tersebut berada di Jambi.

Ia belum bisa menyebutkan alasan mengapa tersangka dr OH membeli tanah dan rumah di Jambi dari hasil uang korupsi. Sedangkan barang mewah yang dibeli tersangka berupa sejumlah tas bermerek serta guci impor. Tas dan barang mewah tersebut diperlihatkan penyidik dalam konpresin pers di Mapolda Jabar.

Dr OH, merupakan dokter perempuan warga Jl Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Sedangkan MS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kampung Andir, Desa Gudang Kahuripabn, Kecamatan Lembang, KBB. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, posisinya sebagai kepala UPT dan bendahara dicopot. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Jabar.  "Keduanya bersekongkol mengambil uang negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi,’’kata Hari.

Kedua tersangka, lanjut Hari, dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. ‘’Berkas sudah P21. Pekan depan penyerahan tahap kekejaksaan yaitu barang bukti dan tersangka,’’ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Reskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di Unit Pelayanan Teknin (UPT) RSUD Lebang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu dr OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang). Dana klaim BPJS yang dikorupsi sebesar Rp 7,7 miliar dari total sebesar Rp 11,4 miliar." Dana klaim BPJS yang diduga dikorupsi tahun 2017 dan 2018," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Selasa (6/8).

Menurut Trunoyudo, kedua tersangka bekerja sama dalam mencairkan dana klaim BPJS. Pada 2017, dana klaim BPJS yang dicairkan sebesar Rp 5.522.232.500 dan pada 2018 dana yang dicairkan sebesar Rp 5.885. 696.324. Dari kedua pencairan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 11.407.928.842.

Namun dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah Pemkab KBB. Yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 3.712.011.200. " Sisanya sebesar Rp 7.715.323.900 tidak disetorkan. Jumlah inilah yang menjadi kerugian negara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement