REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tujuh perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang berasal dari Sulawesi Barat (Sulbar) pada pembacaan putusan, Selasa (6/8). Tujuh perkara berasal dari tujuh partai politik yang menggugat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah daerah pemilihan.
Tujuh partai politik itu antara lain Partai Nasonal Demokrat (Nasdem), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Pertimbangan MK menolak masing-masing tujuh perkara itu beragam seperti dalil gugatan pemohon dan eksepsi tak beralasan menurut hukum.
Sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal kemudian dinyatakan tidak dapat diterima. Seperti terhadap perkara Nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar. Pemohon dinilai MK tidak menjelaskan keterkaitan antara peningkatan jumlah pemilih di daftar pemilih khusus (DPK) di Dapil Sulbar.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK Jakarta, Selasa.
MK mengagendakan pembacaan putusan 67 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Selain Sulbar, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo.
Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Pembacaan putusan sebanyak 202 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (9/8).