Selasa 06 Aug 2019 11:48 WIB

Dishub Tegaskan Ganjil-Genap Motor Masih Sebatas Kajian

Dishub DKI menggodok beragam kajian seputar perluasan ganjil-genap.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi perluasan ganjil-genap di beberapa wilayah DKI Jakarta, yang dikabarkan berlaku bagi motor dibantah oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kabar perluasan ganjil genap yang akan berlaku juga bagi motor tidak benar, karena saat ini ganjil genap untuk motor baru sebatas kajian.

"Tidak, itu tidak. memang kalau saya perhatikan sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji. Tapi itu tidak benar," kata Syafrin Lupito kepada wartawan, Selasa (6/8).

Baca Juga

Syafrin mengungkapkan rencana perluasan ganjil-genap oleh Dinas Perhubungan itu, yang disusun untuk berbagai alternatif skenario. Dari berbagai skenario Dishub DKI mencoba simulasikan satu persatu.

Dari berbagai skenario itu, jelas dia, mana yang paling optimum ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan. Baru kemudian dipilih. "Nah, sekarang kajiannya ini belum selesai, memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini," terangnya.

Ia mengungkapkan, dari berbagai skenario tersebut, awal pekan ini sudah harus disampaikan. Namun, ternyata belum selesai untuk kajiannya. "Saya berharap sih jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan dan saya laporkan kepada Pak Gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana," jelasnya.

Sebelumnya tersebar informasi di media sosial soal sosialisasi dan pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Kabar sosialisasi perluasan ganjil genap tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 5 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2019, dan pemberlqkuan efektif dimulai pada 2 September.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan informasi tersebut masih sebatas kajian pemerintah DKI Jakarta. Dan, belum menjadi aturan yang akan dilaksanakan karena masih sebatas skenario.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement