Senin 05 Aug 2019 18:28 WIB

Revisi UU Pemilu, Mendagri Usulkan Pemisahan Pileg-Pilpres

Pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa dibuat berjeda satu atau dua bulan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kementerian Dalam Negeri memastikan akan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu poin usulan Pemerintah dalam revisi UU pemilu mengenai pemisahan waktu penyelengaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Tjahjo mengusulkan, akan lebih baik ada jeda antara waktu pelaksaaan Pileg dan Pilpres. "Saya usul ya, Pileg dan Pilpres dipisah, terpaut dua minggu atau satu bulan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (5/8).

Baca Juga

Ia juga mengusulkan Pileg hanya meliputi pemilihan DPR, DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten /kota. Sementara pemilihan DPD digabung dengan pelaksanaan Pilpres.

"Kami mengkaji putusan MK keserentakan tidak disebutkan hari tanggal jam bulan yang sama, pengalaman kemarin itu mungkin bisa dibuat ada jarak minimal satu bulan untuk Pileg dan Pilpres," ujar Tjahjo.

Tjahjo beralasan, pelaksaaan Pemilu 2019 kemarin menyulitkan konsentrasi partai politik antara Pilpres dengan pemilihan Pileg.

"Karena Pileg dan Pilpres kan pekerjaan parpol. Kasihan kalau dia sibuk urusi diri sendiri tapi juga urusi Pilpres," ujar dia.

Tjahjo melanjutkan, poin lainnya yang diusulkan adalah agar masa kampanye Pilpres dikurangi tidak lagi delapan bulan. Tjahjo mengusulkan, masa kampanye digelar maksimum dua bulan.

"Masa kampanye Pileg dan Pilpres maksimum dua bulan, delapan bulan ini kan menimbulkan ketegangan di antara kita," ujar Tjahjo.

Ia pun menyebut DPR juga menyetujui usulan tersebut. Namun, pembahasan baru akan dilakukan setelah DPR periode 2019-2024 dilantik. "Revisi akan dibahas oleh DPR baru, kita mempersiapkan materi," kata Tjahjo.

Hal lainnya yang juga diusulkan direvisi dalam UU Pemilu yakni perlunya pertimbangan untuk menghapus sistem noken di Papua. Ia juga mengusulkan agar KPU mempertimbangkan penggunaan e-voting maupun e-rekap. Tjahjo menilai hal ini perlu diatur juga di dalam UU.

“India bisa kok dengan jumlah penduduk miliaran. Hampir semua negara bisa. Pilkades saja sekarang ada yang sudah menggunakan e-voting. Tidak ada masalah. Lebih praktis dan lebih murah. Tinggal political will-nya bagaimana. Respons DPR bagus, saya kira setuju tinggal bagaimana penyelenggaranya kan ada di KPU,” kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement