REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS DPR RI menolak revisi UU Pilkada yang mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang besar dari sana.
Ia menerangkan, ada beberapa pertimbangan PKS. Pertama, PKS menilai pemilihan gubernur, bupati dan walikota sesuai amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pilkada.
Kedua, PKS melihat penyusunan RUU tentang perubahan keempat UU Pilkada ini dilakukan tergesa-sega dilakukan pembahasaan saat masih Masa Reses DPR. Padahal, tidak ada urgensi sesegera mungkin membahas RUU Pilkada.
"Yang seharusnya digunakan oleh anggota untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat," kata Mardani, Rabu (25/10).
Ketiga, PKS menilai penyusunan RUU tentang perubahan keempat UU Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan. Pasalnya, RUU Pilkada ini memang bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan 2023 maupun 2024.
Keempat, PKS melihat perubahan jadwal pilkada dapat berdampak terhadap ketidaksiapan penyelenggara pemilu. Sebab. rentang waktu pilpres dan pilkada terlalu dekat, terutama bila pilpres mengalami dua kali putaran.
"Hal ini akan berdampak terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu karena rangkaian persiapannya dilakukan dalam jangka waktu yang hampir bersamaan," ujar Mardani.
Kelima, PKS berpandangan percepatan jadwal pelaksanaan pilkada berdampak dibutuhkannya biaya penyelenggaraan yang lebih besar. Keenam, PKS merasa percepatan mengurangi waktu persiapan bagi peserta-peserta pilkada.
Ketujuh, PKS berpandangan percepatan jadwal berdampak ke waktu kampanye menjadi sangat singkat yaitu maksimal 35 hari. Sehingga, proses kampanye ide dan gagasan kepada masyarakat jadi lebih terbatas dan tidak optimal.
Kedelapan, PKS bersikap percepatan pelaksanaan pilkada yang sebelumnya diatur pada November 2024 menjadi pada September 2024 akan menimbulkan prasangka dan kegaduhan. Sehingga, mendorong ketidakpercayaan publik.
"Fraksi PKS menyatakan menolak penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Mardani.