Senin 05 Aug 2019 15:00 WIB

Jaga Kerukunan, Pemkot Bentuk Forum Pembauran Kebangsaan

FPK merupakan wadah kerja sama dan informasi antar warga Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Balai Kota Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Balai Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat kecamatan yakni di 14 kecamatan. Saat ini, sosialisasi masih gencar dilakukan untuk pembentukan FPK ini.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Zenni Lingga mengatakan, sosialisasi telah dilakukan di 10 kecamatan. Pihaknya menargetkan sosialisasi selesai pada 7 Agustus 2019 dan FPK tingkat kecamatan akan langsung dibentuk.

"Tinggal empat kecamatan lagi yang belum selesai sosialisasi," kata Zenni, di Balai Kota Yogyakarta.

Ia menjelaskan, FPK ini merupakan wadah kerja sama dan informasi antar warga Yogyakarta. Pembentukannya dilakukan dalam rangka menjaga kerukunan antar warga yang ada di Yogyakarta.

 

Terlebih, masyarakat yang tinggal di Kota Yogyakarta berasal dari berbagai ras, suku dan etnis. Dicontohkan, ada 38 asrama mahasiswa daerah yang ada di Kota Yogyakarta.

Tentunya, potensi konflik antar suku tersebut dapat terjadi. Mengingat, asrama tersebut dihuni oleh berbagai mahasiswa dari seluruh daerah di Indonesia.

"Kota Yogya ini seperti miniatur Indonesia. Jadi warga Kota Yogyakarta yang berasal dari berbagai sub etnis di Kota Yogyakarta itu dapat menjalin hubungan baik," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Zenni, belum tercatat ada konflik yang berkaitan dengan perbedaan ras, suku, maupun etnis di Kota Yogyakarta. Namun, hal itu perlu dijaga untuk mengantisipasi potensi konflik yang dapat terjadi di kemudian hari.

"Kita bersyukur interaksi masyarakat berjalan baik. Ini tidak berarti tidak harus kita jaga. Kita rawat sehingga hubungan baik ini bisa dipertahankan," lanjutnya.

FPK telah dibentuk, namun masih di tingkat Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2016. Namun, pembentukannya diperluas ke tingkat kecamatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Pembauran Kebangsaan (FPK) di Daerah.

Dalam Permendagri tersebut, disebutkan FPK dibentuk di semua level pemerintahan hingga tingkat kelurahan. Pembiayaan FPK ini sendiri juga dianggarkan dari APBD.

"Kita akan memberikan fasilitas, kita tidak ingin FPK ini dibentuk tapi tidak ada kegiatan dan harus aktif berkontribusi. Pemkot akan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan FPK," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement